PEMIKIR UMMAH

Wednesday 23 May 2012

Eh, Ada Debat La Dalam Islam


gambar sekadar hiasan (^_^) santai

Dakwah adalah suatu kewajiban yang telah Allah swt pesankan kepada seluruh ummat manusia yang beragama Islam. Tidak terbagi apakah dia laki-laki ataupun perempuan. Dakwah juga tidak terbatas oleh tempat dan waktu. Dakwah juga tidak dibatasi oleh wasilah yang digunakan untuk menyampaikan seruan Allah swt. Dakwah adalah kewajiban mulia yang dijalankan oleh para Nabi dan Rasul, lalu dilanjutkan oleh para pewarisnya dari kalangan para ulama dan kaum muslim semuanya.

Salah satunya adalah metode dakwah ialah yang disebut dengan debat (jidal), yang tak lain adalah suatu cara untuk berdakwah dan itu diperbolehkan Allah swt, sebagaimana yang disampaikan-Nya dalam al-Qur’an,
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik” (an-Nahl [16]: 125)

Selain memperbolehkan wasilah debat ini, Allah swt dan rasul-Nya pun telah menentukan aturan-aturan dalam melakukan debat ini. Secara garis besar anjuran debat dalam Islam ini adalah :

1. Debat dilakukan dalam tataran ide yang sedang diperdebatkan
Debat dilakukan dengan menyerang dan menjatuhkan argumentasi-argumentasi yang batil, lalu memberikan argumentasi-argumentasi yang jitu dan benar, berdasarkan kajian hingga sampai pada suatu kebenaran. Karena itu, seperti telah disebut, debat mengandungi dua sifat, iaitu merobohkan dan membangun; menjatuhkan dan menegakkan argumentasi-argumentasi.
Di antara teladan cara debat yang diajarkan al-Quran adalah:
Apakah kamu tidak memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim tentang Tuhannya (Allah) karena Allah telah memberikan kepada orang itu pemerintahan (kekuasaan). Ketika Ibrahim mengatakan:
“Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” orang itu berkata: “Saya dapat menghidupkan dan mematikan”. Ibrahim berkata: “Sesungguhnya Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah dia dari barat,” lalu heran terdiamlah orang kafir itu; (QS al-Baqarah [2]: 258)
(maka berdebat dengan orang kafir untuk menyatakan kebenaran Islam itu dibenarkan)

2. Debat dilakukan dengan cara yang baik (ahsan) sebagaimana yang diperintahkan Allah
Maksudnya dilakukan dengan menggunakan dalil yang sama, iaitu al-Qur’an dan al-Hadits. Bukan berdalilkan pada “pokok”nya, atau “kata”nya, ataupun dengan akal pikiran. Kalaupun menggunakan akal, maka haruslah dengan menggunakan pemikiran yang rasional, bukan persangkaan ataupun firasat.
“Barangsiapa yang beriman pada Allah dan hari akhir maka hendaklah berkata baik atau lebih baik diam”(HR.Bukhari,Muslim)
“Amma ba’du: ‘sesungguhnya perkataan yang paling benar adalah kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk, adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘(HR. Tirmidzi, Ibnu Majah)”


3. Menghindari berkata yang buruk, keji, mencaci atau memaki individu
Ketika berdebat, kita benar-benar harus mengingat bahwa yang kita debat adalah idea yang disampaikan, bukan individu yang menyampaikan, sehingga kita tidak boleh menyerang secara individual dan menggunakan kata-kata yang tidak mencerminkan keimanan kepada Allah.
“Bukanlah seorang mukmin jika suka mencela, melaknat dan berkata-kata keji” (HR. Tirmidzi)

4. Tidak mencari-cari perdebatan atau senang dengan perdebatan
Al-Qur’an telah menjadikan debat sebagai salah satu cara dalam menyampaikan kebenaran Islam, tapi bukan bererti al-Qur’an memerintahkan kita untuk senang dalam berdebat atau mencari-cari perdebatan. Seorang mukmin seharusnya memahami bahwa perdebatan adalah salah satu bahagian dari dakwah dan jalan terakhir dalam dakwah.
“Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar” (al-Anfaal [8]: 46)
(amat jauh sekali debat yang dilaksanakan oleh siaran liga ilmu : debat ustzah pilihan vs imam muda, sama sekali tidak bertepatan dengan aturan yang Islam gariskan, kerana membincangkan isu yang tidak patut di perdebatkan melainkan cukup dahulu hanya untuk diforumkan / diskusi.)

5. Perhatikan siapa yang menjadi partner debat
Pertama-tama kali yang harus diperhatikan adalah siapa partner debat atau diskusi kita, kerana partner debat seharusnya seseorang yang memang menginginkan dan mencari kebenaran, bukan hanya menyenangi (suka-suka) untuk berdebat atau menjadikan debat untuk memperolok-olok agama Islam.

“Tidak ada satu kaum yang tersesat setelah mendapat petunjuk, melainkan karena mereka suka berdebat” Kemudian Rasulullah saw membaca ayat: “Mereka tidak memberikan perumpamaan itu kepadamu melainkan dengan maksud membantah saja, sebenarnya mereka adalah kaum yang suka bertengkar. [Az-Zukhruf [43]: 58]” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)

Selain itu, tidak semua manusia yang diseru dengan ayat-ayat al-Qur’an akan bertambah keimanannya, Allah memperingatkan bahawa ada juga yang justeru bertambah kekafirannya ketika dibacakan ayat-ayat Allah. Maka ayat Allah tidak layak dibacakan untuk orang seperti ini.

Dan adapun orang-orang yang di dalam hati mereka ada penyakit, maka dengan surat itu bertambah kekafiran mereka, di samping kekafirannya (yang telah ada) dan mereka mati dalam keadaan kafir (at-Taubah [9]: 125)

Dan bila sudah kita pastikan bahawa partner debat kita adalah termasuk orang munafik ataupun kafir yang memang bukan mencari kebenaran dalam debat, maka segeralah meninggalkan orang yang semacam ini lalu beristighfar pada Allah karena kita telah melakukan hal yang tidak bermanfaat.

“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika setan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang lalim itu sesudah teringat (akan larangan itu)” (al-An’am [6]: 68)

“Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan, maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam” (an-Nisaa [4]: 140)

Maksud “duduk bersama/beserta” adalah berada dalam suatu forum, sehingga seolah-olah dengan adanya kita disitu menjadi legitimasi dalam proses memperolok ayat-ayat Allah.
Imam asy-Syafi’i sendiri berkata perihal berdebat dengan orang semacam ini; “Aku tidak mendebat ahli kalam kecuali sekali. Dan setelah itupun aku beristighfar kepada Allah dari hal itu”. Sedangkan Imam Malik berkata; “Termasuk merendahkan dan meremehkan ilmu jika seseorang membicarakan ilmu di hadapan orang yang tidak mentaati ilmu itu”.Dan al-Auza’i juga menyampaikan; “Jika Allah menginginkan kejelekan pada satu kaum, maka Allah akan membuka atas mereka jidal, dan menghalangi mereka dari beramal.”
(jelas kita lihat dengan tepuk sorak penonton yang melihat debat imam muda vs ustazah pilihan, suatu perkara yang dipermainkan)

6. Perhatikan apa yang akan diperdebatkan
Seorang mukmin tidak akan menceburkan dirinya dalam perkara-perkara yang seharusnya tidak diperdebatkan, dalam perkara yang tidak bermanfaat, dan juga dalam perkara-perkara yang tidak akan meningkatkan keimanan ketika mendebatnya.
Dalam berdebat, kita hanya boleh membahas hal-hal yang telah Allah perbolehkan untuk menperdebatkannya, dan menjauhi perkara yang telah dilarang atau dimakruhkan untuk menperdebatkannya. Termasuk perkara ini adalah mendebat Allah swt dan ayat-ayat-Nya.
“dan mereka berbantah-bantahan tentang Allah, dan Dia-lah Tuhan Yang Maha keras siksa-Nya.”
(ar-Ra’du [13]: 13)
(tajuk yang dibwa dalam debat imam muda vs ustazah pilihan, sama sekali tidak patut diperdebatkan...kerana lelaki dan perempuan saling ada kaitannya...)antara contoh tajuk yang diperdebatkan : MENJAGA IBU BAPA TANGGUNGJAWAB LELAKI ATAU PEREMPUAN?
Jadi Kenapa perlu mempersalahkan di sebelah pihak, dan memenangkan sebelah pihak. Sepatutnya cukup ia diforumkan mencari jalan penyelesaian dengan masalah yang timbul, dengan konklusinya sama ada pihak lelaki perlu bertindak begitu, dan pihak perempuan perlu bertindak begini.

Wallahu ta’ala a’lam.

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...


Get ISLAMIC-Graphics